Ternyata ada kebijakan pemerintahan SBY yang sangat memudahkan dan meringankan Masyarakat, terutama dalam membuat peningkatan sertifikat tanah/rumah. Sebelum tahun 2010, masyrakat Indonesia yang ingin melakukan perubahan hak atas tanah/bangunan dari sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) harus dikenakan Pajak Pemberian Hak sebesar 2% dari total NJOP dikurangi Nilai Perolehan Tanah tidak kena pajak sesuai dengan daerah masing-masing (PP no.46 tahun 2002).
Setelah tahun 2010 Masyarakat Indonesia yang ingin meningkatkan kepemilikan hak atas tanah dari HGB menjadi SHM tidak lagi dikenakan pajak sama sekali, hanya mengeluarkan uang pendaftaran sebesar 50.000 rupiah (PP no.13 tahun 2010). Kebijakan ini sangat mempermudah masyarakat dalam meningkatkan hak kepemilikan atas tanah/bangunan.
Kepengurusan akan lebih murah jika di urus sendiri, tanpa menggunakan jasa. Dalam mengurus peningkatan HGB menjadi SHM diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
Jika Pembelian dengan kredit bank :
1. Sertifikat HGB yang ada harus di ROYA (pembebasan hak tanggungan), syarat yang harus disiapkan :
- Surat Roya dari bank pemberi kredit
- Sertifikat HGB asli
- Sertifikat Hak Tanggungan asli
- Fotocopy KTP dilegalisir
- Fotocopy KK dilegalisir
- Surat permohonan kepada kepala BPN setempat.
- biaya pendaftaran 50.000
Roya akan memakan waktu kurang lebih 1 minggu atau 5 hari kerja.
Setelah serifikat HGB sudah di-ROYA, maka langsung di lanjutkan mengurus peningkatan hak, syaratnya :
- Sertifikat HGB asli
- Fotocopy KTP dilegalisir
- Fotocopy KK dilegalisir
- Fotocopy IMB dan lampirannya dilegalisir
- Fotocopy tagihan PBB dilegalisir
- Surat permohonan kepada kepala BPN setempat.
- Surat pernyataan tidak memiliki lebih dari 5bidang tanah.
- biaya pendaftaran 50.000