Klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha harus mengedepankan prinsip keseimbangan, keadilan dan kewajaran. Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen. Klausula baku umumnya digunakan dalam kontrak B2C (Business to Consumer). Klausula baku  dalam suatu perjanjian muncul dari kebutuhan para pelaku usaha bahwa dalam suatu hubungan bisnis membutuhkan akta perjanjian yang cukup rumit dan menghabiskan banyak biaya serta waktu. Sehingga, dengan adanya klausula baku diharapkan dapat memangkas biaya operasional yang dibutuhkan dan mempersingkat waktu. Dalam hal ini, pihak yang berkedudukan lemah cenderung hanya menerima dan menandatangani isi perjanjian karena dia tidak memiliki daya tawar untuk menambah, mengurangi atau bahkan mengubah isi perjanjian tersebut, dimana hal ini tentu lebih menguntungkan pihak pengusaha. Bahkan apabila digunakan secara tidak benar, perjanjian ini berpotensi menipu konsumen.
KEMBALI KE ARTIKEL