Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

29 Juli 2023   21:50 Diperbarui: 29 Juli 2023   22:18 95 0
Objek jaminan fidusia di Indonesia sudah dimulai sejak zaman penjajahan Belanda, namun pengaturannya masih berdasarkan yurisprudensi. Hal ini ditandai dengan adanya arrest HgH (Hogerechts Hof) tanggal 18 Agustus 1932 atau yang lebih dikenal dengan sebutan arrest                   B.P.M.-CLYGNETT  yang memutuskan bahwa perjanjian penjaminan dengan objek jaminan adalah suatu penyerahan hak milik secara kepercayaan atau fidusia yang sah. Jaminan fidusia belum diatur secara lengkap dan komprehensif dalam peraturan perundang-undangan, sementara praktek jaminan fidusia semakin berkembang dimasyarakat, maka lahirlah Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun