Perkara pidana adalah suatu perkara yang perbuatan  dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Nah, untuk anda yang awam  Hukum kali ini saya akan memberikan informasi tentang alur penyelesaian dalam perkara pidana. yuk baca penjelasannya berikut ini : Â
KEMBALI KE ARTIKEL