Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pencegahan Konsumsi Minuman Keras pada Remaja di Desa Kwayangan Ditinjau dari Prespektif Hukum Pidana

16 Agustus 2019   10:40 Diperbarui: 20 Agustus 2019   08:53 8 0
Kwayangan , Kedungwuni , Jumat 25 Juli 2019 -- Emia Alemina , Mahasiswa KKN Tim II dari Prodi Ilmu Hukum di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan mengadakan Pencegahan tentang Mengkonsumsi minuman keras pada IPNU/IPPNU Desa Kwayangan ditinjau dari perspektif hukum pidana pada organisasi IPNU dan IPPNU beserta juga Karangtaruna di Balai Desa , Desa Kwayangan, Minggu (11 Agustus 2019).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun