Beberapa hari lalu Bank Indonesia mengeluarkan pengumuman soal pencabutan dan penarikan tiga jenis uang logam terhitung 1 Desember 2023. Dengan demikian ketiganya tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Namun Bank Indonesia memberikan waktu hingga 1 Desember 2033 bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang tersebut. Menurut pihak Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan dengan emisi yang masih berlaku di Bank Indonesia atau bank umum.
KEMBALI KE ARTIKEL