Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hobby Pilihan

Tiga Koin yang Baru Ditarik, Mungkinkah Berharga Jutaan Sekeping?

8 Desember 2023   17:48 Diperbarui: 11 Desember 2023   06:40 270 9
Beberapa hari lalu Bank Indonesia mengeluarkan pengumuman soal pencabutan dan penarikan tiga jenis uang logam terhitung 1 Desember 2023. Dengan demikian ketiganya tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Namun Bank Indonesia memberikan waktu hingga 1 Desember 2033 bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang tersebut. Menurut pihak Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan dengan emisi yang masih berlaku di Bank Indonesia atau bank umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun