Ada berbagai jenis mahar yang dikenal dalam pernikahan. Ada yang berupa uang, ada pula non-uang. Yang berupa uang, biasanya berupa uang tunai. Dalam arti uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Namun ada pula uang yang sudah ditarik dari peredaran. Ada uang kertas, ada pula uang logam (koin). Sering terjadi percampuran antar keduanya.
KEMBALI KE ARTIKEL