Pada awal Februari 2021 keluar Perpres no. 10 Tahun 2021 yang memungkinkan investor asing mengangkat harta karun laut dari perairan Indonesia. Harta karun laut yang dimaksud adalah Benda-benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam atau populer disebut BMKT. Sebagian orang menyebut dengan istilah Warisan Budaya Bawah Air (WBBA).
KEMBALI KE ARTIKEL