Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Harta Karun Laut Kita Mulai Dikuras Secara Ilegal pada 1980-an

28 April 2021   10:23 Diperbarui: 28 April 2021   10:35 228 1
Pada awal Februari 2021 keluar Perpres no. 10 Tahun 2021 yang memungkinkan investor asing mengangkat harta karun laut dari perairan Indonesia. Harta karun laut yang dimaksud adalah Benda-benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam atau populer disebut BMKT. Sebagian orang menyebut dengan istilah Warisan Budaya Bawah Air (WBBA).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun