Masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas emisi 1968, 1975, dan 1977 dapat menukarkan uang tersebut ke loket penukaran Bank Indonesia (BI) terdekat di seluruh Indonesia hingga 28 Desember 2020. Sebenarnya keenam pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan
SK Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Dengan demikian tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
KEMBALI KE ARTIKEL