UPK 75 atau Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia nominal Rp 75.000 terbilang sangat istimewa. Uang kertas ini dikeluarkan pada 17 Agustus 2020. Namun UPK 75 tidak dikeluarkan secara bebas sebagaimana pecahan-pecahan baru sebelumnya. Uang ini hanya bisa diperoleh dengan cara mendaftar lewat aplikasi Bank Indonesia. Satu orang hanya bisa memperoleh satu lembar UPK dengan syarat menyertakan NIK dalam aplikasi pendaftaran.
KEMBALI KE ARTIKEL