Pada 17 Agustus 2020 pemerintah meluncurkan penerbitan uang kertas seri khusus nominal Rp 75.000. Uang itu bisa diperoleh lewat aplikasi Bank Indonesia dengan menuliskan NIK. Satu orang hanya boleh memesan satu lembar. Nanti uang itu bisa diambil di lokasi tertentu. Meskipun dicetak 75 juta lembar, namun masyarakat seakan berlomba ingin mendapatkan koleksi itu.
KEMBALI KE ARTIKEL