Di Indonesia, pemalsuan uang juga sudah berlangsung lama. Bahkan terjadi sebelum proklamasi 1945. Adanya pemalsuan atau ancaman buat pemalsu uang, biasanya dicantumkan pada bagian belakang uang kertas. Tentu saja pemalsu akan dikenakan hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL