Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, lembaga ini disebut lembaga tinggi negara. Lembaga tinggi negara terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL