Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Ada Barang Lelangan KPK di Museum Rahmat

26 November 2017   07:37 Diperbarui: 26 November 2017   09:12 640 0
Sejak adanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) istilah gratifikasi semakin populer. Gratifikasi diartikan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Bahkan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun