Sejak adanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) istilah gratifikasi semakin populer. Gratifikasi diartikan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (
discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Bahkan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL