Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menyewakan Barang Sewaan secara Bergantian, Ini Penjelasannya

22 Desember 2022   16:00 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:02 93 0
Dalam kitab fikih muamalah, kita akan menemukan suatu akad transaksi yang memperboleh kita untuk menyewa suatu barang tau jasa untuk dimanfaatkan dan memberikan upah atas kemanfaatan tersebut. Akad itu disebut dengan akad ijarah, ijarah merupakan akad sewa menyewa. Dalam akad ijarah atau perjanjian sewa, kita harus mendapatkan manfaat barang yang disewakan pada saat itu juga secara langsung. Jika syarat dari sebuah perjanjian tidak terpenuhi dengan sepenuhnya, maka akad itu dianggap tidak sah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun