Dalam kitab fikih muamalah, kita akan menemukan suatu akad transaksi yang memperboleh kita untuk menyewa suatu barang tau jasa untuk dimanfaatkan dan memberikan upah atas kemanfaatan tersebut. Akad itu disebut dengan akad ijarah, ijarah merupakan akad sewa menyewa. Dalam akad ijarah atau perjanjian sewa, kita harus mendapatkan manfaat barang yang disewakan pada saat itu juga secara langsung. Jika syarat dari sebuah perjanjian tidak terpenuhi dengan sepenuhnya, maka akad itu dianggap tidak sah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL