Berdasarkan pengalaman serta sepengetahuan saya selama ini, tidak ada larangan bagi suami isteri berkarir dalam satu kantor yang sama. Hanya saja larangan ini mungkin secara tidak tertulis diberlakukan bagi perusahaan multi nasional dan perusahaan asing. Mereka melihatnya dari segi manajemen kepegawaian
(personnel management) berdasarkan sudut pandang budaya Barat yang profesional. Mereka menganggap bahwa jika suami isteri berkarir di perusahaan yang sama akan terjadi konflik kepentingan yang akan membawa kinerja yang kurang maksimal, baik bagi karyawan tersebut maupun bagi perusahaan tempat mereka bekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL