Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mahkamah Konstitusi Akan Jebol Juga?

30 September 2017   08:24 Diperbarui: 30 September 2017   08:59 1088 0
Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2017 dalam sidang prapengadilan yang diajukan oleh Setya Novanto telah menggugurkan keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Banyak orang yang bersorak sorai dan banyak orang pula yang menunduk sedih. Keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat. Novanto untuk sementara bebas dari dakwaan korupsi KTP-el yang menghebohkan tersebut. Namun, KPK memiliki keyakinan bahwa Novanto tetap akan dituntutnya karena memiliki bukti kuat tentang keterlibatannya. Bagaimana kelanjutan kisah menghebohkan ini, kita akan menunggunya dengan hati berdebar-debar karena akan banyak hal yang muncul tidak terduga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun