Sejak tahun 1970 Pemerintah sudah perduli dengan Keselamatan Kerja dari para pekerja di segala macam industri. Mulai dari industri pembuatan material, konstruksi bangunan, infrastruktur, sampai dengan fabrikasi terutama yang menggunakan peralatan berat, alat angkat dan angkut, penggerak mula, pesawat penggerak, produksi hingga dapur peleburan baja yang memiliki resiko kecelakaan membahayakan pekerja, peralatan dan bangunan tempat bekerja telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1970.Â
KEMBALI KE ARTIKEL