Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengendus Dugaan Korupsi di DKISP Banten lewat DPA

30 April 2019   02:48 Diperbarui: 30 April 2019   03:18 209 0
Tindak pidana korupsi tidaklah sama dengan tindak pidana maling atau mencopet yang lebih mengandalkan kesempatan. Korupsi harus dirancang dari sejak perencanaan. Yaitu dari sejak penyusunan anggaran. Sehingga mengendus tindak pidana korupsi bisa dilakukan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun