Tindak pidana korupsi tidaklah sama dengan tindak pidana maling atau mencopet yang lebih mengandalkan kesempatan. Korupsi harus dirancang dari sejak perencanaan. Yaitu dari sejak penyusunan anggaran. Sehingga mengendus tindak pidana korupsi bisa dilakukan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
KEMBALI KE ARTIKEL