Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia semakin pesat setelah disahkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini secara khusus mengatur aspek
sharia compliance (yang selanjutnya disebut sebagai kepatuhan terhadap prinsip syariah), yang merupakan syarat mutlak bagi lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah adalah pelaksanaan penuh dari prinsip-prinsip tersebut dalam semua aktivitas lembaga, termasuk bank syariah. Tanpa kepatuhan ini, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada bank syariah, mempengaruhi keputusan mereka dalam memilih atau menggunakan layanan bank syariah, dan berpotensi merusak citra serta mengakibatkan kehilangan nasabah. Kepatuhan syariah merupakan landasan integritas dan kredibilitas bank syariah, yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim dalam pelaksanaan ajaran Islam secara menyeluruh (kaffah), termasuk dalam penyaluran dana melalui bank syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL