Syukur Alhamdulillah kita masih diberikan nikmat dari Allah berupa nikmat, iman, sehat dan IMAN,dalam tulisan saya di Kompasiana sengaja saya memberi opini tentang Tanggapan Majelis Mujahidin menyikapi larangan jilbab Polwan. Agar tidak ada kesalahan penanggapan saya kutip tulisan MMI tersebut sbb :
Memperhatikan :
- Keinginan Polisi Wanita (Polwan) mengenakan jilbab sebagai pakaian dinas.
- Amanat konstitusi UUD 45 Ps. 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
- Undang-undang HAM Ps. 28E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.