Dalam RUU Permusikan dijelaskan dalam Pasal 50 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan proses kreasi yang mengandung unsur, salah satunya adalah poin f, yakni membawa pengaruh negatif budaya asing sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara."
KEMBALI KE ARTIKEL