Mohon tunggu...
KOMENTAR
Music

RUU Permusikan Membunuh Rapper Indonesia

5 Februari 2019   12:45 Diperbarui: 5 Februari 2019   13:09 26 0
Dalam RUU Permusikan dijelaskan dalam Pasal 50 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan proses kreasi yang mengandung unsur, salah satunya adalah poin f, yakni membawa pengaruh negatif budaya asing sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun