Pada tahun 2023 terdapat kasus perundungan yang dilakukan oleh 2 siswa dari SMP Negeri 2 Cimanggu yang berinisial MK (15) dan WS (14) terhadap salah satu teman sekolahnya yang berinisial FF (14). Video amatir pada saat pelaku melakukan perundungan sempat mejadi buah bibir. Pada bulan September 2023, Polresta Cilacap menetap kan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. Mereka berdua dijerat menggunakan Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL