UU Cipta Kerja Tahun 2020 resmi berlaku setelah ditandatangani  Presiden Joko Widodo  ditengah-tengah demonstrasi selama beberapa hari, di pelbagai  kota yang menentang UU tersebut. Para demonstran menilai UU tersebut merugikan kaum buruh. Sebaliknya pemerintah menyatakan UU tersebut menguntungkan kaum buruh. Pemerintah juga menilai, adanya penentangan karena belum membaca isi UU secara keseluruhan. Selain itu adanya berita-berita bohong  yang  beredar  di medsos.
KEMBALI KE ARTIKEL