Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam proses untuk menduduki kembali jabatan yang ditinggalkannya sehubungan kasus ‘Papa Minta Saham’ Pengembalian Setya Novanto pada jabatan Ketua DPR itu atas keinginan DPP Partai Golkar setelah MK memutuskan ketua Partai Beringin itu tidak terbukti melakukan ‘permufakatan jahat’. Setya Novanto pada Desember 2015 disidang oleh Mahkamah Kehormatan DPR sehubungan kegiatannya untuk memperoleh saham dari PT Freeport.
KEMBALI KE ARTIKEL