Mahkamah Kehormatan DPR yang menyelidiki pertemuan Pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon di New York dengan bakal calom presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump, awal bulan September 2015 mulai mendapat ganjalan. Pihak pimpinan DPR dan kesekjenannya mensyaratkan, Mahkamah Kehormatan harus mendapat izin dari pimpinan lembaga tersebut untuk melakukan penyelidikan seperti itu. Mudah ditebak, jika itu dilakukan, izin tidak akan diberikan dan kedudukan Mahkamah Kehormatan menjadi tidak independen lagi. Dalam hal ini perlu dilihat lagi UU yang mengaturnya, apa memang perlu ada izin seperti itu. Kalau tidak ada ketentuan itu, Mahkamah Kehormatan DPR jalan saja terus.
KEMBALI KE ARTIKEL