Seperti biasa, di awal bulan saya memiliki kewajiban untuk membayar BPJS orang tua karena iuran untuk sendiri sudah dibayarkan oleh kantor. Namun bulan ini ada yang istimewa karena saya tak perlu membayar iuran. Rupanya kelebihan pembayaran iuran bulan lalu yang masih menerapkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dikembalikan sesuai dengan keputusan MA yang membatalkan kenaikan tersebut dan besaran iuran dikembalikan sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Jadi pembayaran yang seharusnya 160 Ribu per orang dikembalikan menjadi 80 Ribu.
KEMBALI KE ARTIKEL