Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Artikel Utama

Jalan Tol Trans Jawa (Bukan) Hanya untuk Lebaran

28 Mei 2018   18:56 Diperbarui: 29 Mei 2018   21:04 3292 0
Jalan tol dibangun untuk meringankan beban pembiayaan pembangunan jalan oleh Pemerintah yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kapasitas jalan biasa yang telah ada serta untuk pengembangan wilayah yang dilaluinya.

UU 38 Tahun 2004

Pasal 1 angka 7: Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Pasal 43 ayat (1): Jalan tol diselenggarakan untuk:

a. memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
b. meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
c. meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan; dan
d. meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun