Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Ojol, Transportasi Umum yang Tak Diakui Undang-Undang

2 Mei 2018   11:03 Diperbarui: 2 Mei 2018   11:17 940 0
Rasanya hampir setiap orang di Indonesia pernah menggunakan ojek, minimal mendengar atau mengetahui apa itu ojek baik online atau pangkalan. Dari zaman dulu ojek sudah beroperasi terutama di mulut-mulut gang yang tidak terjangkau angkot atau di pusat-pusat keramaian seperti pasar, mal, sekolah, dan sebagainya. Apalagi dengan adanya aplikasi online, keberadaan ojek semakin diminati oleh masyarakat luas karena sifatnya yang mudah dijangkau di pelosok manapun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun