Setelah saya tanya panitia, rupanya untuk lebih memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelaporan pajak, maka setiap nama yang memperoleh honorarium wajib mencantumkan NPWP-nya. Hal ini dilakukan agar dapat diketahui dari siapa saja pajak dibayarkan kepada negara. Paling tidak, kantor pajak dan kita bisa mengetahui seberapa besar penghasilan kita dilihat dari potongan pajak yang telah kita bayarkan yang diambil dari honorarium di luar gaji dan tunjangan tetap. Selama ini biasanya bendahara melakukan pemotongan pajak sekaligus tanpa menyebutkan nama masing-masing, hanya menggunakan NPWP bendahara saja.
KEMBALI KE ARTIKEL