Namun semua itu berubah ketika mantan Ketua MK Akil Mochtar tertangkap oleh KPK. Mendadak kepercayaan masyarakat selama ini terhadap MK langsung terjun menuju titik nadir. Puncaknya adalah kejadian kemarin tanggal 14 November 2013 dimana dalam sidang putusan MK terhadap Pilkada di Maluku diwarnai oleh kerusuhan fisik seperti pelemparan kursi dan perusakan meja serta peralatan sidang menjadi rusak parah dan beberapa orang terluka. Sidang akhirnya tetap dilanjutkan namun para hadirin dipindahkan ke ruang Aula MK untuk menonton dari ruangan tersebut.
Kejadian ini menunjukkan bahwa efek dari kasus gratifikasi Akil Mochtar berdampak luar biasa terhadap kewibawaan pengadilan. Ruang sidang yang seharusnya dihormati oleh semua pihak menjadi tidak sakral lagi, sementara keputusan yang dihasilkan oleh MK tidak lagi sepenuhnya bisa dipercaya oleh masyarakat. Bau busuk korupsi telah terlanjur tercium jauh kemana-mana tanpa ada kontrol lagi dari aparatur negara maupun masyarakat. Rakyat sudah terlanjur kecewa dengan perilaku oknum pimpinan MK yang masih nekat untuk berbuat nakal demi kepentingan sesaat.
Untuk menghindari kerusakan lebih besar akibat 'Akil Mochtar effect' tersebut, perlu upaya preventif dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada peradilan khususnya MK. Langkah tersebut tidak hanya cukup dengan membentuk Dewan Kehormatan, tapi juga perlunya pengawasan internal yang lebih ketat. Memang tidak mudah untuk mengembalikan kepercayaan tersebut, namun harus segera dimulai dan hakim-hakim yang masih tersisa harus bisa menunjukkan integritasnya agar kepercayaan masyarakat kembali pulih.