Bila dilihat dari rasio jumlah penduduk, PNS masih kurang dari 2% dari penduduk Indonesia. Idealnya, rasio PNS dengan jumlah penduduk minimal 10% agar tercapai pelayanan optimal. Namun demikian, masih banyak saja cerita-cerita tentang PNS yang santai, baca koran, menganggur. Di instansi pusat maupun daerah yang sudah lama, hal tersebut masih banyak terjadi. Akan tetapi di instansi pusat yang melayani langsung masyarakat atau di daerah baru hasil pemekaran, tetap saja kekurangan tenaga PNS andal untuk membantu melayani masyarakat. Sebagai ilustrasi, di suatu departemen tertentu, banyak PNS setingkat insinyur atau master hanya mengerjakan tugas administrasi, sementara tugas utamanya malah dipihak ketigakan. Sementara di salah satu daerah pemekaran yang pernah dikunjungi, saking kurangnya tenaga di sana, seorang staf bahkan merangkap Plt. Kabid (pejabat setingkat Eselon III).
Dari sini terlihat bahwa yang terjadi sebenarnya adalah ketimpangan baik dari penempatan personil maupun pembagian pekerjaan. Ada pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan sendiri oleh Departemen tersebut, malah diserahkan ke pihak ketiga. Alasannya pemerataan penghasilan, karena tenaga ahlinya nanti tidak ada pekerjaan. Kemudian penumpukan PNS di kota besar atau pusat, sementara sangat sedikit PNS yang bersedia turun ke daerah terpencil. Daerah-daerah baru sebenarnya membutuhkan lebih dari 2000 PNS setiap tahunnya, tetapi formasi yang diberikan tidak lebih dari 500 PNS baru, itupun kadang-kadang pukul rata tanpa melihat kebutuhan yang sesungguhnya. Sementara tenaga kerja baru kurang tertarik untuk masuk ke daerah terpencil bila tidak difasilitasi secara memadai oleh pemerintah.
Oleh karena itu, sebelum membuka penerimaan PNS baru, ada baiknya pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN memetakan dulu kebutuhan PNS dikaitkan dengan tugas pokok pemerintahan. Artinya bahwa perlu dikaji ulang juga organisasi pemerintah, terutama di pusat yang sudah terlalu gemuk dengan 34 Kementerian dan lebih dari 40 LPND, Komisi, dan lembaga lain setingkat menteri yang perlu dirampingkan. PNS yang terkena perampingan bisa ditawarkan untuk pensiun dini atau dipindahkan ke daerah atau instansi pusat yang memerlukan, sehingga menghemat pengeluaran negara untuk membayar gaji PNS yang semakin lama semakin membengkak karena jumlah pensiunan dan pegawai baru juga bertambah. Baru kemudian setelah reorientasi tersebut selesai, penerimaan PNS baru dibuka kembali.