Selama satu dasawarsa terakhir, telah terjadi tren pergeseran arah pemidanaan dari orientasi retributif (pembalasan) ke arah restoratif (pemulihan). hal inilah yang kemudian mendorong banyak negara di dunia menghilangkan hukuman mati. restoratif justice bukan sekedar memberi ganti kerugian dan memulihkan korban tapi juga harus mampu memulihkan pelaku agar bisa diterima kembali oleh lingkungan sosialnya dan menghindarkan stigma negatif atas perbuatannya yang pernah dilakukannya.
KEMBALI KE ARTIKEL