Dilema Pandangan Aposentrisme dalam Sengketa Putusan Pencemaran Lingkungan
18 Maret 2017 08:38Diperbarui: 18 Maret 2017 18:0013720
Menyatakan terdakwa I dan II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa II sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagian asset/harta PT.PT. Albasi Priangan Lestari, disita dan dijual lelang untuk sekedar cukup untuk membayar jumlah denda dimaksud;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II, untuk melakukan tindakan sebagai berikut
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.