Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Dilema Pandangan Aposentrisme dalam Sengketa Putusan Pencemaran Lingkungan

18 Maret 2017   08:38 Diperbarui: 18 Maret 2017   18:00 1372 0
  • Menyatakan terdakwa I dan II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah”;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa II sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagian asset/harta PT.PT. Albasi Priangan Lestari, disita dan dijual lelang untuk sekedar cukup untuk membayar jumlah denda dimaksud;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II, untuk melakukan tindakan sebagai berikut
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun