Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Revisi terhadap UU No. 12/2006

7 April 2016   14:31 Diperbarui: 7 April 2016   14:41 357 2
Berkembangnya teknologi saat ini terutama dengan mudahnya seorang untuk berpergian ke luar negeri semakin mendukung maraknya perkawinan campuran. Perkawinan campuran sendiri dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Perkawinan di Indonesia telah diatur, yaitu dalam pasal 57 yang berbunyi bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka dapat disimpulkan jika dalam perkawinan campuran terdapat dua kewarganegaraan yang berbeda disatukan dalam ikatan perkawinan. Perkawinan tersebut akan menghasilkan keturunan, yang mana aturan untuk status kewarganegaraan anak tersebut berbeda-beda antar negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun