Sebagai negara hukum, Indonesia jelas sangat membutuhkan peran pemerintah dalam mebentuk dan mengatur Peraturan Perundang-undangan yang mana berguna sebagai alat pengatur kehidupan masyarakat. Dan mengingat bahwa masyarakat Indonesia merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, maka akan banyak konflik yang akan muncul dalam kehidupan bermasyarakat. Di situlah peran Peraturan Perundang-undangan sangat dibutuhkan.
KEMBALI KE ARTIKEL