Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Mitigasi Bencana Covid-19 dalam Pembelajaran IPS Berbasis Mitigasi Bencana

6 Desember 2020   12:15 Diperbarui: 6 Desember 2020   12:31 85 0
Mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana dibagi menjadi 3 macam, yaitu bencana alam, non alam, dan sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun