Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Akta Kelahiran: Pasal 32 ayat (2) UU 23 Tahun 2006 Inkonstitusional

1 Mei 2013   08:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:19 1441 0

Isi lengkap Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut “(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. (2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Akil Mohtar, Ketua MK membacakan hasil putusan, bahwa "Kata ‘Persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimakani sebagai ‘keputusan’.” “Frasa ‘sampai dengan 1 (satu) tahun’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

MK juga menambahkan, Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Melalui Putusan perkara yang diajukan oleh Mutholib, Mahkamah Konstitusi telah meringankan beban orang tua yang selama ini mengalami kesulitan untuk mengurus Akta Kelahiran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun