Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Mahasiswa dapat Memproduksi Produk Pornografi

27 Februari 2014   16:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:25 98 0
Seorang mahasiswa dimungkinkan mendapat izin untuk memproduksi produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam penjelasan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Ponografi. Isi lengkap penjelasan pasal dimaksud adalah "Yang dimaksud dengan 'orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan' antara lain dosen, mahasiswa, dan pustakawan.

Penjelasan pasal ini berangkat dari pernyataan yang tertuang dalam Pasal 3 dari PP 5/2014. Pada ayat (1) Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam pendidikan. Sedangkan isi ayat (2)nya adalah Pembuatan Produk Pornografi dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.

Meskipun mahasiswa masuk dalam kategori orang perseorangan yang dapat memproduksi produk pornografi, Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa para pembuat produk pornografi harus memenuhi syarat, antara lain mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan produk pornografi, sesuai dengan jenjang pendidikan, sesuai dengan bidang dan ilmu dan/atau profesi, dan diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika dibuat oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan (Pasal 4 PP 5/2015).

Yang menarik dari Peraturan Pemerintah ini adalah memerintahkan untuk membuat Peraturan Menteri untuk mengatur syarat Pembuatan Produk Pornografi. Pembaca atau para pihak yang selama ini menentang hal-hal terkait dengan pornografi mungkin akan mengembangkan nalar yang lengkap dengan simulasi dalam hayalannya. Uraian apa saja yang mungkin tertuang dalam Peraturan Menteri di bidang pendidikan.

Pertanyaan yang pertama muncul mungkin dalam aturan tersebut, bagaimana pemilihan pemain utama dilakukan atau bagaimana casting dilaksanakan? Bagaimana alur ceritanya? Di mana tempat pengambilan gambar? Lalu Siapa saja yang dapat menyaksikan pengambilan gambar? Karena, proses pembuatan produk pornografi untuk tujuan pendidikan harus sepengatahuan pimpinan lembaga, apakah pimpinan tersebut turut serta sebagai pengawas?

Kedua, setelah proses pengambilan gambar, bagaimana kondisi kesehatan si pemeran? Apakah mereka pada saat itu menggunakan kondom (pilihan)? Apa kontribusi perusahaan kondom untuk mendukung pembuatan produk pornografi? Apakah selama proses editing, pimpinan lembaga masih turut serta? Apakah ada pihak ketiga yang memanfaatkan gambar yang terbuang untuk diuploud ke website? Apakah pihak kepolisian dan kejaksaan dan hakim turut serta sebagai pengawas selama proses ini? Poin ini penting, agar produk pornografi terjamin aman terutama selama proses editing, pengemasan, dan pemanfaatannya.

Ketiga, apa kompensasi bagi mahasiswa yang membuat produk pornografi? Bagaimana mahasiswa tersebut menghadapi pertanyaan ustat, pendeta, pastur, ibu-ibu, dan yang tidak kalah menarik pertanyaan dari teman sesama mahasiswa? Apakah ada jaminan bahwa mahasiswa tersebut bebas dari tuntutan, jika pada suatu waktu ada razia laptop, petugas menemukan ada produk pornografi?

Ketiga catatan penting ini yang mungkin dapat dipikirkan oleh perancang Peraturan Menteri yang terkait dengan pendidikan.

Agar tulisan ini semakin utuh, ada baiknya para pembaca dapat membaca peraturan ini silahkan klik di sini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun