prinsip dasar dalam fiqh yang memungkinkan para ulama untuk menggali hukum-hukum baru dari Al- Qur'an dan Sunnah. Salah satu kaidah yang sering diteliti adalah "Al-umur bi maqasidiha," yang mengamati pentingnya mempertimbangkan maksud dan tujuan dari sebuah perbuatan dalam menentukan hukumnya. Ini memungkinkan ulama untuk melampaui teks literal dan mempertimbangkan konteks sosial serta dampaknya terhadap masyarakat.
Secara keseluruhan dari buku " Al-Qawa'id Al- Fiqhiyyah" Karya Bapak Dr Agus Hermanto, M.H.I ini akan bisa mempermudahkan kita untuk memahami Al-Qawa'id Al- Fiqhiyyah lebih mendalam karna telah disajikan contoh- contoh yang lumayan banyak, baik contoh-contoh klasik maupun masalah- masalah kontemporer yang berkembang saat ini, yang bisa dijadikan landasan, pedoman dan titik pelaksanaa hukum islam bagi para pembaca.
untuk memahami dan meyikapi persoalan hukum dalam Islam karena proses kehidupan tidak terlepas dari kegiatan hukum yang berkaitan dengan af'al mukallaf, apalagi untuk memenuhi kebutuhan hidup dizaman moderen ini, kita dituntut oleh keadaan untuk menjawab hukum-hukum islam yang terjadi ditengan-tengah masyarakat lokal maupu non lokal. Maka kondisi ini membuat penulis tertantang untuk mengupas sedikit banyaknya tentang Qawaid Fiqhiyah, semoga goresan tangan ini bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan para pembaca yang budiman.