Ambon INFO_PAS - Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia karena mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal. Hukum pidana yang semula berorientasi pada keadilan retributif kini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
KEMBALI KE ARTIKEL