Ambon, INFO_PAS - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengusulkan 445 Narapidana dan Anak Binaan untuk memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Idul Fitri. Dari jumlah tersebut 443 orang diusulkan Remisi Khusus Sebagian (RK I) sementara 2 orang lainnya diusulkan Remisi Khusus Langsung Bebas (RK II).
KEMBALI KE ARTIKEL