Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Forum Dilkumjakpol Plus Bahas Strategi Penanganan Overstaying Tahanan dan Basan Baran di Maluku

9 Maret 2023   15:05 Diperbarui: 9 Maret 2023   15:15 138 0
Ambon, INFO_PAS -- Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menyelenggarakan Rapat Forum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian Plus Badan Narkotika Nasional (Dilkumjakpol Plus) Tahun 2023, Kamis (09/3). Berlangsung di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Maluku, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Maluku (Rohmad Nursaid), Asipidum Kejaksaan Tinggi Maluku (Rahmat Purwanto), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ambon (H. Tanate), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon (Nazar Effiriandi), Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon (J. Mahulette), Kasat Tahti Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease (Rudy Sarak), Dir. Reskrimum Polda Maluku (Andi Iskandar) dan Dir Tahti Polda Maluku (Arafah), sementara dari jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan dan jajaran struktural Divpas Maluku.

Kadivpas Maluku, Saiful Sahri, dalam penuturannya menyampaikan bahwa rapat forum Dilkumjakpol Plus membahas dua isu utama yakni penanganan overstaying tahanan dan penyelesaian status Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) di Maluku. "Dua agenda utama yang dibahas adalah terkait overstaying tahanan dan penyelesaian status Basan Baran yang sudah lama tanpa status di Rupbasan Ambon," tuturnya. Menurut Saiful permasalahan tersebut harus menjadi urgensi setiap instansi terkait karena jika tidak ditangani maka akan berdampak pada masalah-masalah lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun