Jakarta, INFO_PAS -- Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 (UU PAS) menjadi wajah dan semangat baru bagi transformasi Pemasyarakatan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/2). Dalam giat bertajuk "Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju" tersebut, Reynhard juga menyatakan adanya UU PAS diharapkan menjadi penyelesaian berbagai tantangan organisasi.
"Terbitnya UU ini membawa perubahan fundamental karena Pemasyarakatan tidak lagi bergerak hanya pada bagian akhir sistem peradilan pidana terpadu. Peranan Pemasyarakatan sudah makin luas dengan terjun langsung mulai dari tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi," ujar Reynhard.
KEMBALI KE ARTIKEL