Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Divpas Maluku Sosialisasikan Perpanjangan Pelaksanaan Asimilasi Integrasi di Masa Pandemi Covid-19

5 Januari 2023   10:23 Diperbarui: 5 Januari 2023   10:30 101 0
Ambon INFO_PAS -  Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melaksanakan Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kamis (05/1).

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkumham Maluku, sosialisasi tersebut diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Maluku. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri selaku narasumber kegiatan, dalam paparannya menjelaskan bahwa Pandemic Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam yang masih ada sampai saat ini sehingga perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun