tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kamis (05/1).
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkumham Maluku, sosialisasi tersebut diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Maluku. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri selaku narasumber kegiatan, dalam paparannya menjelaskan bahwa Pandemic Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam yang masih ada sampai saat ini sehingga perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).