Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali membuat suatu terobosan baru melalui penyusunan naskah kebijakan program Asimilasi bagi Narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif. Bertempat di Aula Graha Bakti Pemasyarakatan Lt.6, Ditjenpas, giat ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia, pejabat setingkat Pejabat Administrator serta kalangan Akademisi.
Dikutip dari Portal Ditjenpas, Heni Yuwono selaku Sekretaris Ditjenpas saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa giat tersebut merupakan salah satu langkah tindak lanjut disahkannya Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 7 Juli 2022 lalu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL