Ambon, INFO_PAS - Sebanyak 3 orang Narapidana di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku menerima pengurangan masa pidana berupa pemberian Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Hari Waisak 2566 BE Tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 1 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) karena menerima pengurangan 2 bulan masa pidana, sementara sebanyak 2 orang lainnya mendapat remisi khusus sebagian (RK I) menerima pengurangan masing-masing 1 bulan masa pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL