Ambon, INFO_PAS -- Pemasyarakatan sebagai institusi yang turut bertugas dalam pemajuan dan pembangunan sumber daya manusia dituntut untuk lebih aware terhadap kondisi pandemi Coronavirus disease (COVID-19) mengingat terdapat 267.448 narapidana dan tahanan yang masuk kategori usia produktif. Pemasyarakatan harus adaptif dan inovatif, tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama dalam pelaksanaan program Pemasyarakatan.
"Kita harus memikirkan cara mengubah tantangan besar tersebut menjadi peluang untuk berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penyesuaian program pelatihan narapidana dengan kesempatan kerja yang tersedia," tegas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, dalam acara Syukuran Menuju 58 Tahun Pemasyarakatan, Selasa (26/4) di The Sultan Hotel, JakartaÂ
KEMBALI KE ARTIKEL