Ambon, Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Maluku menjadi inisiator transfer knowledge dari Pembimbing Kemasayarakatan kepada seluruh petugas pemasyarakatan di Maluku khususnya dalam jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakartan terkait dengan teknis pelaksanaan assesment kepada Narapidana, Sabtu (26/3). Giat tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dimana tahapan awal dari peniilaian tersebut dimulai dengan pelaksanaan asessmen yang merupakan kewenangan tenaga Asesor dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
KEMBALI KE ARTIKEL