Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kewarganegaraan Ganda

12 Juli 2023   21:39 Diperbarui: 12 Juli 2023   21:44 142 4
Kewarganegaraan ganda ialah ketika individu memiliki kewarganegaraan lebih dari satu atau bisa disebut mereka diakui oleh dua negara atau lebih.Kewarganegaraan ganda dapat terjadi salah satunya dikarenakan beberapa aspek diantaranya kelahiran di negara yang mengakui hak tanah air (ius soli) atau orangtuanya yang berasal dari negara lain (ius sanguinis). Namun setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terhadap kewarganegaraan ganda.Beberapa negara memperbolehkan kepada rakyatnya untuk memegang kewarganegaraan ganda tanpa adanya batasan dan ada juga negara yang memiliki perjanjian bilateral yang mengatur kewarganegaraan ganda dengan negara lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun